Sunday, March 18, 2012

MENGAPAKAH LANSIA HARUS MASUK RUMAH PANTI ?


Panti Wredha (Jompo) “SULTAN FATAH”, yang berlokasi di Jalan Kawedanan/Gang Semboja, Nomor : 28, RT.06/RW.VIII, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, INDONESIA, (Kode Pos:59511), adalah merupakan sebuah rumah yang memberikan pelayanan atau rumah perawatan khusus bagi para lanjut usia (Lansia) yang mengalami keterlantaran, termasuk yang terlantar di rumah sendiri.


Adapun   masalah yang  di alami oleh  para Lanjut Usia (Lansia)  sehingga mereka harus memilih masuk rumah Panti, adalah tidak sama dan berbeda-beda, namun yang pasti bagi mereka bahwa tinggal dan hidup selamanya di dalam rumah Panti, adalah merupakan pilihan pribadi, karena tidak memungkinkan lagi tinggal dan hidup bersama di rumah anak atau cucu untuk selamanya.

Di bawah ini ada beberapa kenyataan  yang pernah di hadapi oleh para lansia, sebagai berikut :
  • Hj. Siti Fatimah (SF) binti Kasmu’in, Usia 68 tahun, jenis kelamin wanita, karena tidak mempunyai anak, dan suami telah menikah lagi, kemudian dan suami telah meninggal dunia, sedangkan ia sudah tidak mampu lagi bekerja.
  • Rohmah  (RMH) binti SakDullah, Usia 70 Tahun, jenis kelamin wanita, tidak punya anak kandung, telah di tinggal Saudara-saudaranya, dan telah tinggal  anak angkatnya, dan hidupnya  telah jatuh miskin, telah menjanda,  suaminya meninggal dunia.
  • Asianik (ASK), binti Haryono, usia 73 tahun, jenis kelamin wanita, tidak dipedulikan lagi oleh anak-anaknya, mantu maupun  Saudara-saudaranya, dengan alasan waktu mereka sangat sempit sekali untuk memberikan pelayanan karena seharian mereka sibuk mencari nafkah sendiri-sendiri,  Usaha dagang tidak lancar;
  • Marsono (MSN) bin Kodir, Usia 67 tahun, jenis kelamin laki-laki, sudah pernah dipenjara, karena  tidak ingin merepotkan anak dan menantu karena hidup mereka sangat miskin, dan kurang mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Suhadi (SHD) bin Suntoro, Usia 72 tahun, jenis kelamin Laki-laki,  tidak mampu lagi mencari nafkah, hidup sendirian. Punya 7 (tujuh) orang anak kandung, tetapi mereka  yang hidupnya sangat miskin.
  • Sumaji SMJ bin karyo, tidak punya anak dan Saudara, status duda cerai, sudah tidak memiliki rumah, sehingga terpaksa bertempat tinggal di rumah orang lain.
  • H. Ismail (ISM) Bin Margono, status  duda  cerai, punya anak tetapi tidak peduli pada orang tua, karena mereka sibuk mencari nafkah sendiri.
  • Sarini (SRN) binti Munif , sudah janda, hidup sebatangkara (seorang diri), tidak punya anak, karena belum pernah menikah. Tidak punya Saudara.
  • Siti Latifah (SLF) binti Yusuf, usia 80 tahun, jenis kelamin wanita, punya anak kandung, tetapi kurang  peduli pada orang tua, hidupnya ”Miskin”. Sudah Janda, karena suami meninggal dunia.
  • Ngadiyem (KSW) binti Karto,  punya anak kandung 4 (empat) orang dan semua telah meninggal dunia. Janda karena suami meninggal dunia, keluarga dan keponakan tidak peduli.
Gambaran masalah tersebut di atas dan beberapa alasan yang diungkapkan oleh para lansia terlantar,  maka dapat disimpulkan, sebagai berikut :
  1. Sudah tidak  mampu lagi mencari nafkah untuk membiayai hidupnya  sehari-hari karena kondisi fisik dan psikisnya telah menurun, sehingga berakibat jatuh miskin;
  2. Tidak mempunyai anak kandung maupun  anak angkat dan telah di tinggal oleh saudara-saudaranya serta  hidupnya bergantung pada orang lain;
  3. Mempunyai anak kandung dan saudara, tetapi mereka tidak memiliki banyak waktu karena sibuk bekerja seharian mencari nafkah, untuk membiayai  hidupnya  masing-masing, sehingga orang tua merasa tidak mendapatkan pelayanan yang optimal  dan  perhatian yang diharapkan.
  4. Status janda atau duda karena salah satunya meninggal dunia, dan hidup sendirian dengan cara menumpang di rumah orang lain;
  5. Perubahan nilai-nilai social budaya dan pemahaman tentang agama maka memberikan peluang besar bagi para  lansia terlantar masuk Panti Wredha (Jompo).

Jadi pada dasarnya, alasan utama dan mendasar para lansia masuk Panti Wredha (Jompo) karena faktor sosial dan ekonomi (finansial) serta faktor menurunnya kondisi fisik dan psikis, sehingga hidup mereka menjadi terlantar.

Berdasarkan data, bahwa backgroud  pendidikan mereka, rata-rata  tergolong rendah, karena hanya tamat Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar), sehingga mengalami kesulitan besar untuk hidup layak dan wajar seperti manusia pada umumnya.

Selanjutnya kita berharap, semoga Pemerintah dan masyarakat bersedia bertanggung jawab terhadap kehidupan para lansia yang tinggal dan hidup selamanya  di rumah panti, sebagaimana yang telah di tegaskan  dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA,  Pasal 8, bahwa Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial lanjut usia.
===============
Demak,    18   Maret 2010, Jam : 22.00 WIB

Salam action,

BRAM IRIANTO.
iriantobram@gmail.com

Enter a long URL to make tiny:

No comments:

Post a Comment

Mohon tinggalkan pesan Anda disini, dan terima kasih.