Panti Wredha (Jompo) “SULTAN FATAH”, yang berlokasi di Jalan Kawedanan/Gang Semboja, Nomor :
28, RT.06/RW.VIII, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak,
Propinsi Jawa Tengah, INDONESIA, (Kode Pos:59511), adalah merupakan sebuah rumah
yang memberikan pelayanan atau rumah perawatan khusus bagi para lanjut usia
(Lansia) yang mengalami keterlantaran, termasuk yang terlantar di rumah
sendiri.
Adapun masalah yang di alami oleh para Lanjut Usia (Lansia) sehingga mereka harus memilih masuk rumah Panti, adalah tidak sama dan berbeda-beda, namun yang pasti bagi mereka bahwa tinggal dan hidup selamanya di dalam rumah Panti, adalah merupakan pilihan pribadi, karena tidak memungkinkan lagi tinggal dan hidup bersama di rumah anak atau cucu untuk selamanya.
Di bawah ini ada beberapa kenyataan yang pernah di hadapi
oleh para lansia, sebagai berikut :
- Hj. Siti Fatimah (SF) binti Kasmu’in, Usia 68 tahun, jenis kelamin wanita, karena tidak mempunyai anak, dan suami telah menikah lagi, kemudian dan suami telah meninggal dunia, sedangkan ia sudah tidak mampu lagi bekerja.
- Rohmah (RMH) binti SakDullah, Usia 70 Tahun, jenis kelamin wanita, tidak punya anak kandung, telah di tinggal Saudara-saudaranya, dan telah tinggal anak angkatnya, dan hidupnya telah jatuh miskin, telah menjanda, suaminya meninggal dunia.
- Asianik (ASK), binti Haryono, usia 73 tahun, jenis kelamin wanita, tidak dipedulikan lagi oleh anak-anaknya, mantu maupun Saudara-saudaranya, dengan alasan waktu mereka sangat sempit sekali untuk memberikan pelayanan karena seharian mereka sibuk mencari nafkah sendiri-sendiri, Usaha dagang tidak lancar;
- Marsono (MSN) bin Kodir, Usia 67 tahun, jenis kelamin laki-laki, sudah pernah dipenjara, karena tidak ingin merepotkan anak dan menantu karena hidup mereka sangat miskin, dan kurang mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Suhadi (SHD) bin Suntoro, Usia 72 tahun, jenis kelamin Laki-laki, tidak mampu lagi mencari nafkah, hidup sendirian. Punya 7 (tujuh) orang anak kandung, tetapi mereka yang hidupnya sangat miskin.
- Sumaji SMJ bin karyo, tidak punya anak dan Saudara, status duda cerai, sudah tidak memiliki rumah, sehingga terpaksa bertempat tinggal di rumah orang lain.
- H. Ismail (ISM) Bin Margono, status duda cerai, punya anak tetapi tidak peduli pada orang tua, karena mereka sibuk mencari nafkah sendiri.
- Sarini (SRN) binti Munif , sudah janda, hidup sebatangkara (seorang diri), tidak punya anak, karena belum pernah menikah. Tidak punya Saudara.
- Siti Latifah (SLF) binti Yusuf, usia 80 tahun, jenis kelamin wanita, punya anak kandung, tetapi kurang peduli pada orang tua, hidupnya ”Miskin”. Sudah Janda, karena suami meninggal dunia.
- Ngadiyem (KSW) binti Karto, punya anak kandung 4 (empat) orang dan semua telah meninggal dunia. Janda karena suami meninggal dunia, keluarga dan keponakan tidak peduli.
Gambaran
masalah tersebut di atas dan beberapa alasan
yang diungkapkan oleh para lansia terlantar, maka dapat disimpulkan, sebagai berikut :
- Sudah tidak mampu lagi mencari nafkah untuk membiayai hidupnya sehari-hari karena kondisi fisik dan psikisnya telah menurun, sehingga berakibat jatuh miskin;
- Tidak mempunyai anak kandung maupun anak angkat dan telah di tinggal oleh saudara-saudaranya serta hidupnya bergantung pada orang lain;
- Mempunyai anak kandung dan saudara, tetapi mereka tidak memiliki banyak waktu karena sibuk bekerja seharian mencari nafkah, untuk membiayai hidupnya masing-masing, sehingga orang tua merasa tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan perhatian yang diharapkan.
- Status janda atau duda karena salah satunya meninggal dunia, dan hidup sendirian dengan cara menumpang di rumah orang lain;
- Perubahan nilai-nilai social budaya dan pemahaman tentang agama maka memberikan peluang besar bagi para lansia terlantar masuk Panti Wredha (Jompo).
Jadi pada dasarnya, alasan utama dan mendasar para
lansia masuk Panti Wredha (Jompo) karena faktor sosial dan ekonomi (finansial) serta
faktor menurunnya kondisi fisik dan psikis, sehingga hidup mereka menjadi terlantar.
Berdasarkan
data, bahwa backgroud pendidikan mereka, rata-rata tergolong rendah, karena hanya tamat Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar), sehingga
mengalami kesulitan besar untuk hidup layak dan wajar seperti manusia pada umumnya.
Selanjutnya kita berharap, semoga Pemerintah dan
masyarakat bersedia bertanggung jawab terhadap kehidupan para lansia yang tinggal dan
hidup selamanya di rumah panti, sebagaimana yang telah di tegaskan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR
13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA, Pasal 8, bahwa Pemerintah, masyarakat, dan
keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial lanjut usia.
===============
Demak, 18 Maret 2010, Jam : 22.00 WIB
Salam action,
BRAM IRIANTO.
iriantobram@gmail.com
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan pesan Anda disini, dan terima kasih.